Djoko Susilo Kembali Disidang
Selasa, 07 Mei 2013 – 11:03 WIB
Antara lain, KPK dinilai keliru menetapkan Djoko sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 lantaran tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup dan hanya bersumber dari seorang saksi, Sukotjo S Bambang.
"Hanya berdasar keterangan seorang saksi yakni Sukotjo S Bambang. Ini terlihat dari sprindik, dalam surat dakwaan terdakwa. Alat bukti menjadi tersangka hanya keterangan saksi dan alat bukti surat," kata salah satu pengacara Djoko, Hotma Sitompul di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/4).
Pelanggaran kedua, tambah Hotma, jadwal pemeriksa Djoko kerap tanpa melalui pemanggilan yang sah dari KPK. Selama di tahanan, Djoko selalu diperiksa tanpa ada pemanggilan yang sah.