Djoko Susilo Mangkir, Polri Minta KPK Bersabar
Senin, 01 Oktober 2012 – 20:10 WIB
"Ya kita ikutin lah ada hukum acara yang diatur. Untuk penanganan pak DS kan di KPK. Kalau di pihak kita (Polri) berkas perkara sudah sempat dikirimkan ke Kejaksaan Agung. Nanti kita ikuti saja hasil dari penelitian," papar Boy.
Seperti yang diketahui, Djoko adalah salah satu perwira tinggi Polri yang pertamakali ditetapkan sebagai tersangka di KPK dalam kasus tersebut. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kuasa pemegang anggaran proyek. Dari informasi yang beredar, mantan Gubernur Akpol Semarang ini juga pernah menerima suap senilai Rp 2 miliar dari tersangka Sukotjo S. Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI).
Sukotjo sendiri diperintahkan oleh tersangka Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender proyek simulator. Uang diserahkan melalui sekretaris pribadi Djoko, Tiwi dalam sebuah kardus. Namun, kabar hadiah terkait pemenangan tender itu telah dibantah pihak Djoko sejak awal. (flo/jpnn)