Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Djoko Tjandra Dituntut Empat Tahun Penjara

Kamis, 04 Maret 2021 – 21:27 WIB
Djoko Tjandra Dituntut Empat Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa Djoko Tjandra. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Jaksa juga menuntut Djoko Tjandra untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah karena menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan dua jenderal polisi Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Suap itu untuk memuluskan kepentingannya.

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3).

Jaksa menilai telah terjadi suatu peristiwa pemberian uang atau janji yang dilakukan oleh terdakwa Djoko Tjandra sehubungan dengan rencana pengurusan fakta atas permasalahan hukumnya.

Jaksa juga meyakini Djoko telah memberi uang atau janji sehubungan dengan pengurusan status buronannya di imigrasi berdasarkan status red notice.

Atas perbuatannya, Djoko dituntut terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Djoko juga dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan kepada terdakwa Djoko Tjandra agar dihukum empat tahun penjara.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close