DK Belum Niat Nazaruddin-kan Nurpati
Sabtu, 25 Juni 2011 – 08:29 WIB
Di tempat berbeda, Ketua Fraksi PD sekaligus Ketua Departemen Kesejahteraan Rakyat DPP PD Jafar Hafsah menambahkan, dewan kehormatan bisa sewaktu-waktu memroses Andi Nurpati. Meski, tanpa pengajuan dari DPP sekalipun. "Memang DPP bisa mengajukan, tapi kalau tidak diajukan juga boleh dan langsung saja mengambil tindakan," ujar Jafar, usai memimpin rapat koordinasi fraski PD, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Jafar mempersilahkan Dewan Kehormatan memproses Andi Nurpati jika dirasa perlu. Dia menegaskan, lembaga penjaga etik partai itu tak perlu menunggu keputusan DPP terkait yang bersangkutan. "Tidak perlu itu (menunggu DPP), tidak ada mekanisme selalu bersama DPP," kata Jafar.
Namun, menurut Jafar, Andi belum diproses Dewan Kehormatan sampai sekarang, bisa jadi karena belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya. Terutama, terkait dalam hal pemalsuan. "Nurpati kan baru isu," tandas Jafar. (fal/dyn)