DK Ditangkap di Gambir, Kasus Eks Ketua KNPI Bukittinggi Itu Memalukan
jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI telah menangkap DK (43), buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemerintah Kota Bukittinggi tahun anggaran 2012.
Tersangka DK sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) sejak 2020.
DK ditangkap di kawasan Gambir, DKI Jakarta pada Jumat (15/7), dan kemudian diterbangkan ke Sumbar pada Sabtu sekitar pukul 18.35 WIB.
"Setelah ditangkap tim Kejagung, kami dari Kejari Bukittinggi langsung mengirimkan tim untuk menjemput tersangka ke Jakarta," kata Kepala Kejari Bukittinggi Ferizal di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, Sabtu (16/7).
Setibanya di BIM Padang Pariaman, DK langsung dikenakan rompi tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Bukittinggi menggunakan mobil tahanan.
DK merupakan salah satu tersangka kasus korupsi penyelewengan dana hibah Pemerintah Kota Bukittinggi 2012 dengan nilai kerugian sekitar Rp 200 juta.
Dana tersebut disalurkan oleh Pemkot melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bukittinggi kepada organisasi kepemudaan, yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) setempat.
Kasus itu telah diproses oleh Kejari Bukittinggi sejak 2018, bahkan salah seorang tersangka selain DK sudah disidang dan kini berstatus sebagai terpidana.