DK KPU Putuskan Dessy Asmaret Tak Bersalah
Tak Terbukti jadi Pengurus PBB, Minta Nama Baiknya DipulihkanRabu, 14 Januari 2009 – 15:15 WIB
Dalam pemaparan putusan sidang, disebutkan beberapa hal pokok yang meringankan Dessy. Antara lain, surat dari DPP PBR yang menyatakan
Dessy tidak aktif dalam Parpol selama lima tahun terakhir. Masuknya Dessy dalam pengurusan DPW PBR Sumbar pada 2002-2007 tanpa persetujuan yang bersangkutan, sehingga pada 2003 Dessy menyatakan keberatan atas dicantumkan namanya sebagai wakil sekretaris DPW PBR. Atas keberatan Dessy ini, DPP PBR kemudian melayangkan surat permintaan maaf.
Mengenai laporan Mitsu Pardede pada Bawaslu tentang status Dessy yang masih aktif dalam pengurusan PBR, menurut DK, tidak terbukti. Sebab, setelah diricek di alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak ada nama Mitsu Pardede. Dessy sendiri yang menang atas gugatan Bawaslu menyatakan gembira."Alhamdulillah saya bisa membuktikan kalau apa yang disangkakan tidak terbukti," kata perempuan berjilbab ini.