Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DK KPU Putuskan Dessy Asmaret Tak Bersalah

Tak Terbukti jadi Pengurus PBB, Minta Nama Baiknya Dipulihkan

Rabu, 14 Januari 2009 – 15:15 WIB
DK KPU Putuskan Dessy Asmaret Tak Bersalah - JPNN.COM
JAKARTA — Dewan Kehormatan (DK) Pusat menyatakan Dessy Asmaret tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Selain itu nama baik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) tersebut direhabilitasi. Putusan tersebut dibacakan Jimly Assdiqi dalam sidang DK yang dilaksanakan di Gedung KPU Pusat, Rabu (14/1).

"DK merekomendasikan Dessy Asmaret tetap sebagai anggota KPU Sumbar. Ini karena dari bukti-bukti yang ada tidak terbukti kalau Dessy masih berstatus pengurus Partai Bintang Reformasi (PBR)," ujar Jimly didamping tiga anggota DK: Prof Natabaya, Endang K, dan Prof Syamsul Bachri.

Dalam pemaparan putusan sidang, disebutkan beberapa hal pokok yang meringankan Dessy. Antara lain, surat dari DPP PBR yang menyatakan

Dessy tidak aktif dalam Parpol selama lima tahun terakhir. Masuknya Dessy dalam pengurusan DPW PBR Sumbar pada 2002-2007 tanpa persetujuan yang bersangkutan, sehingga pada 2003 Dessy menyatakan keberatan atas dicantumkan namanya sebagai wakil sekretaris DPW PBR. Atas keberatan Dessy ini, DPP PBR kemudian melayangkan surat permintaan maaf.

Mengenai laporan Mitsu Pardede pada Bawaslu tentang status Dessy yang masih aktif dalam pengurusan PBR, menurut DK, tidak terbukti. Sebab, setelah diricek di alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak ada nama Mitsu Pardede. Dessy sendiri yang menang atas gugatan Bawaslu menyatakan gembira."Alhamdulillah saya bisa membuktikan kalau apa yang disangkakan tidak terbukti," kata perempuan berjilbab ini.

JAKARTA — Dewan Kehormatan (DK) Pusat menyatakan Dessy Asmaret tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Selain itu nama baik anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close