DKI Bakal Tambah Rumah Aman demi Bantu Korban Kekerasan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal terus menambah jumlah rumah aman bagi para anak-anak ataupun perempuan korban tindak kekerasan di dalam rumah tangga ataupun lingkungan masyarakat. Pendirian fasilitas itu merupakan tindak lanjut atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.
Merujuk data Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung meningkat. Pada 2017, jumlah anak dan perempuan korban yang menjadi korban tindak kekerasan mencapai 1.217 orang.
Sedangkan tahun ini hingga Oktober lalu, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah mencapai 1.510. Rinciannya adalah 728 kasus kekerasan terhadap perempuan, serta 728 kasus kekerasan kepada anak-anak.
“Memang ada kenaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun ini dibandingkan 2017,” kata Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati di Jakarta Rabu (28/11).
Mencermati kecenderungan itu, kata Tuty, DPPAPP DKI Jakarta akan menambah jumlah rumah aman pada tahun depan. Targetnya adalah satu rumah aman di lima wilayah DKI.
“Jadi tahun depan, jumlah rumah aman ada di lima wilayah DKI Jakarta,” tuturnya.
Tuty juga mengharapkan keberadaan Rumah Aman di DKI Jakarta bisa mempercepat penanganan korban tindakan kekerasan. Dengan demikian korban kekerasan bisa secepatnya menjalani rehabilitasi psikis.
“Kami mengharapkan dengan semakin banyaknya Rumah Aman, semakin banyak korban yang dapat ditangani dan disembuhkan traumanya,” kata dia.