DKI Dapat WDP Lagi, Tugas Berat Menanti Pak Djarot
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016.
Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (31/5).
BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016 yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Masih sama dengan opini Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun lalu," kata anggota V BPK RI Isma Yatun.
Pemberian opini WDP terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI tidak hanya pada 2015.
Sebab, opini WDP telah didapatkan oleh Pemprov DKI sejak 2013.
Isma menjelaskan, BPK memberikan penekanan pada piutang lainnya berupa aset sebagai kompensasi atas pelampauan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) kepada pemilik lahan yang akan meningkatkan nilai KLB.
Dalam pemeriksaan, Isma menyatakan, BPK menemukan perencanaan bentuk aset yang akan dipungut dan pihak penerima dari kompensasi pelampauan nilai KLB itu tidak dibahas dengan DPRD.