DKPP Berhentikan Ketua KPU Sabu Raijua
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas terhadap ketua KPU Sabu Raijua.
DKPP memberhentikan Kirenius Pajdi dari jabatan ketua dan memberhentikan Sussana V Edon dari jabatan ketua divisi.
Sanksi dijatuhkan pada putusan perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021, dibacakan Ketua Majelis Alfitra Salamm di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/10).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Kirenius Pajdi selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan," ujar Alfitra Salamm.
Tiga Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya yang menjadi teradu dalam perkara ini dijatuhi sanksi peringatan keras.
Masing-masing Agustinus V Mone, Daud Pau dan Alpius P Saba.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua divisi teknis penyelenggaraan kepada teradu V, Susanna V Edon selaku Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan," ucap Alfitra.
Untuk diketahui, kelima nama di atas diadukan oleh Erben K A Riwu Ratu.
Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua tersebut didalilkan tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
Hal itu terjadi dalam proses tahapan verifikasi, sehingga meloloskan calon bupati Kabupaten Sabu Raijua nomor urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.(Antara/jpnn)