DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan lima Anggota KPU RI dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu.
Ketua dan lima anggota KPU RI yang diperiksa adalah Mochammad Afifudin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Keenamnya berstatus teradu dalam perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 atas dugaan melantik seorang bernama Zainul Muttaqin yang diduga masih aktif sebagai pengurus partai politik sebagai Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengungkapkan bahwa selama proses seleksi anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029 hingga pelantikan, pihaknya tidak pernah menerima surat tanggapan dari masyarakat terkait dugaan keanggotaan Zainul Muttaqin dalam partai politik.
"Seandainya ada tanggapan mengenai hal tersebut, para Teradu (Ketua dan Anggota KPU RI) pasti akan melakukan mekanisme verifikasi dan klarifikasi (kepada Zainul Muttaqin)," kata Betty dalam sidang.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa KPU RI telah memastikan status keanggotaan Zainul Muttaqin dalam partai politik.
Menurut Betty, pihaknya telah menelusuri hal tersebut melalui situs infopemilu.kpu.go.id dan aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).
Sipol adalah aplikasi internal milik KPU yang menjadi digunakan untuk mendata partai politik, termasuk di dalamnya adalah nama serta nomor induk kependudukan (NIK) dari anggota dan pengurus partai politik peserta pemilu.