DKPP Beri Kesempatan KPU Sanggah Tudingan Bawaslu
Sidang Lanjutan Digelar BesokSenin, 25 Maret 2013 – 20:49 WIB
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), di ruang sidang DKPP Jakarta, Selasa (26/3), pukul 09.30 WIB. Pada persidangan kedua ini, DKPP akan memberi kesempatan kepada KPU untuk menyampaikan sanggahan atas pengaduan Bawaslu.
Hidayat memastikan sekretariat DKPP telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak terkait untuk menggelar persidangan kedua itu. “Jadi kita harapkan mereka memenuhi panggilan DKPP,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sidang kode etik digelar setelah ketua dan anggota KPU diadukan Amelia A Yani, Rouchin dan Joller Sitorus (PPRN), Bachtiar (PPPI), Sonny Pudjisasono (Partai Buruh), Marwah Daud Ibrahim (Partai Republik), HM Tauhid dan H Marlis (Partai Hanura), Refly Harun dan Ahmad Irwan (Correct), serta Ketua/anggota Bawaslu.
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP, Risma Mengaku Tak Mau Sombong
Rabu, 08 Mei 2024 – 19:32 WIB - Parpol
Mardiono Dianggap Gagal Memimpin, Front Ini Desak Muktamar PPP Segera Digelar
Rabu, 08 Mei 2024 – 19:30 WIB - Pemilihan Umum
Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
Rabu, 08 Mei 2024 – 15:56 WIB - Pilkada
Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi
Rabu, 08 Mei 2024 – 15:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Olahraga
Real Madrid vs Bayern Munchen: Joselu Masuk Buku Rekor
Kamis, 09 Mei 2024 – 05:20 WIB - Bengkulu
Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
Kamis, 09 Mei 2024 – 07:10 WIB - Humaniora
Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
Kamis, 09 Mei 2024 – 06:58 WIB - Jabar Terkini
SIM Keliling Bandung Hari Ini, Kamis 9 Mei 2024
Kamis, 09 Mei 2024 – 07:25 WIB - Bengkulu
Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
Kamis, 09 Mei 2024 – 08:42 WIB