DKPP Diminta Pecat Seluruh Anggota KPU Sumut
Jumat, 02 November 2012 – 00:51 WIB
Padahal Pengadilan Negeri Tarutung telah jelas-jelas memvonis keempatnya terbukti melakukan tindak pidana karena diketahui menggunakan dokumen kependudukan palsu.
Selain vonis pengadilan, Bawaslu menurutnya, juga telah merekomendasikan lewat surat bernomor 01/TL/Bawaslu/II/2010. Dimana memerintahkan KPU Sumut segera memberhentikan anggota KPU Humbahas dimaksud.
“Namun teradu (Ketua KPU Sumut dan par anggota KPU lainnya, red), telah sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan Anggota KPU Humbang Hasundutan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tarutung dan telah berkekuatan hukum tetap,” katanya. Untuk itu ia juga berharap DKPP dapat memberi sanksi yang tegas.