DKPP Gelar Sidang Kasus Lampung
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Nazarudin, serta dua anggotanya, Ali Sidik dan Fatikhatul Khoiriyah.
Sidang digelar di Gedung DKPP Jakarta, Selasa (6/5), atas pengaduan Rakhmat Husein dan kawan-kawan dari Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih, setelah menduga ketiganya melakukan pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan Gubernur Lampung, yang pelaksanaannya bersamaan dengan pemilu legislatif nasional, 9 April lalu.
Dalam persidangan Rakhmat menyatakan, telah terjadi pembagian gula oleh salah satu pasangan calon gubernur yang merupakan direktur perusahaan gula. Pembagian dilakukan berkali-kali dan merata di daerah Lampung dengan tujuan memengaruhi pemilih.
"Temuan itu sudah ditindaklanjuti oleh beberapa Panwas Kecamatan yang dituangkan dalam berita acara formulir A 1 dan A 2. Namun tidak ada satu kasus penyebaran gula tersebut yang ditindaklanjuti secara pidana oleh Bawaslu dan Gakumdu. Bawaslu beralasan tidak cukup bukti atau saksi,” ujarnya di hadapan Majelis sidang yang dipimpin Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie.
Anggota Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah, langsung membantah tudingan tersebut. Menurutnya, Bawaslu Lampung telah melakukan sejumlah langkah. Namun mengakui kesulitan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, karena tidak ada bukti yang kuat gula berasal dari salah seorang kandidat.
Pasalnya tidak ada alat peraga yang bisa dijadikan indikasinya. Selain itu, tidak ada saksi yang mau mengakui telah menerima.
“Apa yang disampaikan oleh pengadu soal pembagian, juga banyak dilakukan sebelum penetapan. Meskipun di situ ada foto kandidat, Bawaslu tidak dapat menindak. Karena bakal calon belum ditetapkan. Kepada saksi yang dihadirkan di sini, kenapa tidak hadir waktu kami melakukan klarifikasi,” ujar Fatikhatul.
Menanggapi keterangan dari kedua belah pihak, majelis sidang akan memelajarinya terlebih dahulu. Namun untuk itu masih diperlukan sejumlah bukti. Sidang masih akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat.(gir/jpnn)