DKPP Janji Tak Akan Ragu Jatuhkan Sanksi
Kamis, 02 Mei 2013 – 23:32 WIB
"Kalau tidak terbukti kan kasihan, kita harus memulihkan kembali nama baiknya. Komisioner jangan terganggu gara-gara kita harus memenuhi hasrat orang yang tidak puas. Tapi kalau memang terbukti melanggar kode etik, di undang-undang kan sudah ada aturannya dan sanksinya," ujar Jimly.
Dikatakannya, soal keseriusan DKPP menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu tidak perlu diragukan. "Sampai hari ini sekitar 59 anggota KPUD di daerah sudah kita pecat karena melakukan pelanggaran berat," ungkap Jimly. (fas/jpnn)