DKPP Nyatakan Komisioner KIP Gayo Lues tak Salah
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai keputusan para teradu sudah tepat dan tidak melanggar kode etik.
Selanjutnya terkait dugaan keterangan palsu, para teradu secara terbuka telah menyampaikan kepada pengadu bahwa hal tersebut murni karena kesalahan teknis berupa kesalahan redaksi yang tidak disengaja. Teradu juga sudah meralat surat tersebut sekaligus meminta maaf kepada Pengadu.
Menurut DKPP, permintaan maaf teradu patut dihargai sebagai niat baik. Sehingga atas kejadian ini, DKPP dapat memaklumi dan menganggap para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Sidang putusan ini dipimpin Nur Hidayat Sardini didampingi anggota Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan Valina Singka Subekti. (gir/jpnn)