DKPP Pecat Ketua dan Anggota KPU Serang
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, H Lutfi dan anggota KPU Serang Banten, Adnan Hamsin.
“Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu sejak putusan ini dibacakan,” ujar anggota Majelis Sidang DKPP, Saut Hamonangan Sirait, dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8).
DKPP berpendapat, Adnan telah melakukan pelanggaran kode etik terkait dalil aduan meminta dana pengamanan kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Serang sebesar Rp 10 Juta dan Rp 25 Juta.
"Meski akhirnya menyatakan tidak meminta dan tidak menerima uang, Teradu menunjukkan sikap yang tidak yakin," jelasnya.
Hal ini bertentangan dengan kesaksian Muhajir yang penuh keyakinan menerangkan ada pengiriman dana Rp 2.000.000,00 disertai bukti transfer.
"Adnan Hamsin terbukti melanggar Pasal 9 huruf b tentang sumpah jabatan, Pasal 5 huruf b tentang asas jujur, Pasal 5 huruf i tentang profesionalitas, Pasal 9 huruf f tentang penyalahgunaan wewenang, kode etik penyelenggara pemilu," ujar Saut.
Mahkamah berpendapat, meski pengadu tidak mengadukan Ketua KPU Kabupaten Serang H Lutfi, namun berdasarkan keterangan, fakta dan dokumen yang diperoleh, DKPP memandang Lutfi mengetahui dan memiliki andil yang dapat dikategorikan terlibat dalam peristiwa suap terhadap Adnan.
“DKPP berpendapat Ketua KPU Serang H Lutfi, secara etis tidak dapat dibiarkan dan terlepas dari tanggungjawab terjadinya proses suap tersebut," katanya. (gir/jpnn)