DKPP Pecat Ketua PPS Hariara Pintu Samosir
jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap pada Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Hasiholan Manullang.
Keputusan dijatuhkan setelah DKPP menilai yang bersangkutan terbukti telah melakukan perbuatan melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada saat pelaksanaan pemungutan suara pemilu legislatif, 9 April 2014 lalu.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kapada teradu I atas nama Hasiholan Manullang selaku Ketua PPS Desa Hariara Pintu. Memerintahkan KPU Kabupaten Samosir dan KPU Sumatera Utara untuk menindaklanjuti putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP, Jimmly Asshidiqqie di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (4/7) petang.
Putusan dijatuhkan setelah sebelumnya DKPP menerima pengaduan dari saksi Partai Gerindra tingkat KPU Kabupaten Samosir, Jautir Simbolon.
Dalam pengaduannya, Jautir menilai para teradu masing-masing Ketua dan anggota KPPS di TPS 1 Desa Hariara Pintu, tidak membuat daftar hadir pemilih dan terdapat keadaan lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Atas dugaan tersebut, pengadu mengaku telah melayangkan pengaduan. Namn di kantor PPS Desa Hariara Pintu, teradu tidak menanggapi keberatan lisan dari pengadu. Ia menyebutkan suara sah mencapai 274, sementara pengguna hak pilih hanya 251 orang.
Panitia pemilihan kecamatan kata pengadu, juga tidak menangapi keberatan lisan dari Partai Gerindra. Demikan juga dengan KPU Kabupaten Samosir dan Panitia Pengawas Kabupaten Samosir, tidak mengindahkan keberatan saksi-saksi Partai Gerindra, dengan hanya merekomendasikan penghitungan suara dilanjutkan. Seolah-olah tidak ada persoalan, meski laporan sudah dibuat oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Samosir.
Namun atas dalil pengadu, DKPP hanya menilai Ketua PPS Desa Hariara Pintu, Hasihilan Manullang yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.