Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU Maros

Rabu, 17 September 2014 – 20:57 WIB
DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU Maros - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (17/9) menggelar sidang putusan terhadap 25 perkara.

Sidang digelar di kantor DKPP Jakarta dan diikuti secara video conference oleh para pihak yang hadir di kantor Bawaslu Provinsi asal perkara.

Dari 25 perkara, ada beberapa perkara yang putusannya dijadikan satu. Sehingga total perkara yang diberikan putusan menjadi sebanyak 17 perkara dan diberi ketetapan sebanyak 6 perkara.

“Total yang diberi keputusan, ada 23 perkara. 17 putusan, 6 ketetapan. Khusus yang ketetapan ini dikeluarkan karena para Teradu sudah tidak memenuhi syarat. Kebanyakan karena sudah tidak menjabat lagi sebagai penyelenggara Pemilu. Rata-rata mereka dari PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) yang sudah habis masa tugasnya,” ujar Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie, di Jakarta.

Menurut Jimly, teradu dari 25 perkara mencapai 53 orang. Dari jumlah tersebut Majelis sidang memutuskan 27 orang direhabilitasi nama baiknya, 22 orang diberi peringatan, dan 4 orang diberhentikan tetap.

“Empat orang yang diberhentikan perinciannya adalah 3 orang dari KPU Kabupaten Maros dan 1 orang dari KIP Kota Sabang,” ujar Jimly.

Semua perkara yang diputus adalah pengaduan terkait Pemilu Legislatif 2014. Jimly menuturkan, apa pun hasil putusan, hal itu harus menjadi pelajaran bagi para penyelenggara Pemilu di Tanah Air. Ketua Majelis didampingi lima Anggota, yakni Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, dan Anna Erliyana.(gir/jpnn)

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (17/9) menggelar sidang putusan terhadap 25 perkara. Sidang digelar di kantor DKPP Jakarta

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close