DKPP Pecat Tiga Komisioner KPUD
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada tiga penyelenggara pemilu dari tiga kabupaten di Indonesia. Pemecatan dilakukan karena mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Putusan dijatuhkan masing-masing pada anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, Usman Sahude, Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, M Saleh dan Ketua KPU Kabupaten Mimika, Papua, Ambrisius Lamera.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP, Saut Hamonangan Sirait di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (4/12).
Putusan dijatuhkan setelah dalam pertimbangan hukumnya DKPP menilai Usman dan Saleh tidak netral pada penyelenggara pemilu legislatif beberapa waktu lalu. Mereka terbukti menerima uang dari calon anggota legislatif, untuk mengamankan suara. Sementara Ambrosius Lamera terbukti menggelembungkan suara caleg.
Dalam sidang kali ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada tujuh orang dan merehabilitasi enam orang penyelenggara pemilu. Sementara dua perkara diberi ketetapan. Dua ketetapan berasal dari Rejang Lebong dan Mimika. Untuk Rejang Lebong, teradunya dari sekretariat. Pengaduannya telah dicabut oleh Pengadu dan disetujui DKPP. Sementara untuk perkara Mimika, teradunya para anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), yang masa jabatannya telah habis.
Sidang putusan digelar secara video conference, sehingga dapat diikuti dari sejumlah daerah, asal perkara mengemuka. (gir/jpnn)