DKPP Rehabilitasi Nama Baik Tiga Komisioner KPU Halmahera
Kamis, 31 Maret 2016 – 21:34 WIB
Sedangkan materi pengaduan kepada Teradu II Abner Saban dan Teradu III Iwan Hi Khidir semuanya terkait tahapan Pemilukada. Teradu II digugat soal pemindahan dan pengambilalihan pleno rekapitulasi perolehan suara di PPK Ibu Utara. Untuk Teradu III, dia disangka tidak memberikan pelayanan dengan baik karena menolak keberatan saksi paslon.
Sesuai jawaban Teradu II dan III, yang kemudian diterima oleh DKPP, tindakan keduanya tidak ada yang salah. Teradu II menyetujui pemindahan dan pengambilalihan pleno di PPK Ibu Utara karena PPK tersebut memang tidak dapat menuntaskan sampai batas waktu yang ditentukan. Tuduhan kepada Teradu III oleh DKPP juga dinilai tidak benar, karena terbukti Teradu III telah menerima keberatan saksi paslon yang dituangkan dalam formulir model DB2-KWK.(gir/jpnn)