Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DKPP Rekomendasikan 3 Anggota KIP Aceh Tenggara Dipecat

Senin, 13 Agustus 2012 – 20:01 WIB
DKPP Rekomendasikan 3 Anggota KIP Aceh Tenggara Dipecat - JPNN.COM
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya merekomendasikan untuk memberhentikan tiga dari lima anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Ketiga orang yang direkomendasikan diberhentikan itu masing-masing, Marzuki Beroeh, Mat Budiaman, dan Saidi Amran.

“Memutuskan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan KIP Aceh Tenggara, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP, Jimly Ashidiqqie saat membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik KIP Aceh Tenggara, di Jakarta, Senin (13/8).

Dalam sidang tersebut hadir juga Anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, Abdul Bari Azed, dan Nelson Simanjuntak, serta Valina Singka Subekti.

Sedangkan Ketua KIP Aceh Tenggara, Dedi Mulyadi Selian dan Fitriyana dibebaskan dari segala tuduhan serta mengembalikan nama baik mereka.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya merekomendasikan untuk memberhentikan tiga dari lima anggota Komisi Independen Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News