DKPP Segera Sidangkan 3 Komisioner KPU Batam
jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret komisioner KPU Batam. Kasus itu kini telah masuk bagian pengaduan DKPP dan dianggap memenuhi syarat untuk disidangkan.
Menurut Ketua Tim Verifikasi Gelar Perkara DKPP, Nur Hidayat Sardini, pihaknya kemarin (8/5) telah melakukan gelar perkara atas laporan dugaan pelanggaran kode etik KPU Batam. Pihak teradunya adalah Ketua KPU Batam Muhamad Syahdan dan dua anggota lainnya yaitu Mulkan Siregar dan Ahmad Yani.
“Tim verifikasi seharian tadi telah melakukan gelar perkara. Hasilnya memenuhi syarat untuk naik sidang,” ujar Sardini kepada media ini tadi malam.
Namun saat ditanya kapan persidangan akan digelar, Sardini mengaku belum dapat memastikannya. Alasannya, jadwal sidang perlu diatur sedemikian rupa mengingat banyaknya pengaduan yang masuk terkait pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014.
“Untuk jadwal sidang akan diatur kemudian. Tapi tentu DKPP akan melaksanakannya dalam waktu dekat. Pengadunya kalau tidak salah anggota masyarakat,” katanya.
Dihubungi terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak memastikan tidak akan membiarkan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Batam. Menurutnya, tiga komisioner KPU Batam perlu dibawa ke DKPP karena tidak mampu menjalankan tugas.
“Kenapa di-DKPP-kan? Karena minimal (teradu) tidak mampu jalankan tugas. Mungkin terlibat penggelembungan suara. Sebagaimana peraturan yang ada, indikasi tersebut masuk ranah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Bahkan penggelembungan suara ini juga masuk pidana,” katanya.
Saat ditanya tentang batas waktu pengaduan pelanggaran kode etik, Nelson mengatakan tidak ada batasan waktu untuk itu. Namun terkait dugaan pelanggaran pidana, paling lama sudah harus dilaporkan tujuh hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran.