DKPP Segera Sidangkan Kasus Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Batam
Kamis, 08 Mei 2014 – 23:38 WIB
“Meski tidak ada batasan waktu untuk pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, tapi Tapi lebih cepat kan lebih bagus, agar tidak terkotamintasi persoalan ini,” katanya.
KPU Provinsi Kepulauan Riau diketahui beberapa waktu lalu telah memberhentikan untuk sementara waktu Ketua KPU dan dua anggota KPU Kota Batam. Diduga pemberhentian dilakukan berawal dari unsur kesengajaan oknum KPU Kota Batam tidak mendistribusikan formulir C-1 ke para saksi partai di tempat pemungutan suara, saat digelarnya pemungutan suara pemilu legislatif 9 April lalu.(gir/jpnn)