DKPP Sulit Memberi Penilaian Ketika Sidang Etik Digelar Secara Virtual

Muhammad berharap sidang dugaan pelanggaran etik pemilu dapat kembali digelar secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan, demi mengurangi risiko penyebaran COVID-19.
“Kami berharap dapat melihat secara langsung para pihak di tempat,” ujar dia menambahkan.
DKPP mulai mengadakan sidang secara virtual setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020.
Surat tersebut tentang tata cara pelaksanaan sidang pemeriksaan DKPP secara virtual pada masa darurat penanganan Pandemi COVID-19, yang diteken oleh ketua DKPP Muhammad pada 6 Mei 2020.
Terhitung sejak 23 Maret 2020 hingga 7 Juni 2021, DKPP telah menerima sebanyak 398 pengaduan melalui email bag.pengaduan@dkpp.go.id.
Sementara itu, sejak Januari 2021, DKPP telah menggelar 86 sidang pemeriksaan virtual.
Dalam acara sidang etik, majelis hakim tetap berada di ruang sidang DKPP Jakarta atau kediaman masing-masing, begitu pun dengan pihak teradu, pengadu, dan para saksi.(Antara/jpnn)