Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DKPP Tak Bisa Jatuhkan Sanksi ke Lembaga

Jumat, 02 November 2012 – 19:01 WIB
DKPP Tak Bisa Jatuhkan Sanksi ke Lembaga - JPNN.COM
JAKARTA-Hasil kajian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menjadi bukti awal untuk digelarnya sidang kode etik terhadap para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Oleh sebab itu, DKPP akan segera mengkaji surat maupun bukti-bukti awal sebagaimana yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menilai bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik para komisioner KPU.

“Kajian itu bisa dijadikan bukti awal,” ujar anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini kepada JPNN di Jakarta, Jumat (2/11). Hanya saja menurutnya, surat Bawaslu yang dikirimkan kemarin (Kamis,red), lebih bersifat penilaian atas kinerja KPU sebagai lembaga.

Sementara DKPP hanya dapat memberi sanksi terhadap per-orangan yakni komisioner KPU dan bukan terhadap lembaga. Oleh sebab itu, DKPP akan meminta terlebih dahulu penegasan dari Bawaslu, apakah surat tersebut akan ditingkatkan menjadi pengaduan untuk digelarnya sidang kode etik.

JAKARTA-Hasil kajian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menjadi bukti awal untuk digelarnya sidang kode etik terhadap para komisioner

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA