DKPP Terima 104 Pengaduan Selama Pemilu Legislatif
jpnn.com - JAKARTA - Pascapemungutan suara legislatif 9 April lalu, Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 104 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Menurut Ketua Tim Verifikasi Gelar Perkara DKPP, Nur Hidayat Sardini, dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 50 perkara dinyatakan masuk sidang. Sementara 41 perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat dugaan pelanggaran kode (dismissal) dan 13 perkara dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
"Dari 104 perkara yang diterima DKPP tersebut, hampir seluruhnya merupakan kasus-kasus tuduhan kepada penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu," katanya di Gedung DKPP Jakarta, Selasa (6/5).
Kasusnya kata Nur Hidayat, menyangkut penggelembungan suara, pengurangan dan penambahan suara, tidak diberikannya formulir C1 kepada saksi dan tidak adanya tanda tangan saksi di tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, materi pengaduan juga terkait pengurangan dan penambahan angka hasil perolehan suara, perusakan dokumen-dokumen sertifikasi hasil perolehan suara baik di jenjang kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan KPU kabupaten/kota.
Juga terkait tuduhan-tuduhan praktik politik uang (money politics) kepada para petugas dan penyelenggara Pemilu di lapangan.
"Pengaduan sebagian besar disampaikan oleh calon legislatif, terutama jenjang DPRD kabupaten/kota, sebagian juga calon DPRD provinsi dan calon DPD, partai politik secara resmi, tim sukses, organisasi masyarakat, maupun pengacara yang menerima kuasa dari para pengadu.
"Pengaduan juga datang dari anggota masyarakat biasa. Terhadap pengaduan yang telah kita nyatakan memenuhi syarat, DKPP akan segera menggelar sidangnya dalam waktu dekat," ujar Nur Hidayat. (gir/jpnn)