DL Sitorus Akui Adner jadi Pengacaranya
Selasa, 20 April 2010 – 04:04 WIB
DI PT TUN DKI, sengketa itu ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Ibrahim dengan dua hakim anggota yaitu Santar Sitorus dan Arifin Marpaung. Namun Hakim Ibrahim tertangkap tangan oleh KPK menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Adner Sirait.
Lantas apa keterkaitan DL Sitorus dengan PT Sabar Ganda? DL Sitorus mengakui bahwa perusahaan itu memang miliknya. Namun dia mengaku tak tahu banyak soal kasus itu. "Perusahaan itu punya saya. Yang mengurus perusahaan itu anak saya, dia yang tahu perkara itu," tandasnya.
Masih terkait kasus tersebut, kemarin pagi KPK juga menggelar rekonstruksi penyuapan di Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penyuapan. Adner Sirait dan hakim Ibrahim dihadirkan pada rekonstruksi itu.