DL Sitorus Segera Dibawa ke Meja Hijau
Kamis, 24 Juni 2010 – 00:20 WIB
"Kita akan membuktikan kalau Pak DL Sitours tidak bersalah. Tidak ada bukti kalau dia bersalah dan terlibat dalam dugaan suap ke hakim," tandas Afrian.
Seperti diketahui, pada penghujung Maret lalu KPK menangkap basah hakim PT TUN DKI, Ibrahim, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, karena diduga menerima suap Rp 300 juta dari Adner Sirait. Kasus itu bermula dari masalah tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, yang disengketakan oleh Pemda DKI dam PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan milik DL Sitorus.
Selasa (15/6) pekan lalu, Ibrahim sudah mulai disidang dan didakwa melakukan korupsi karena menerima suap. Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Jupriadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mengungkapkan, Ibrahim telah meminta uang Rp 300 juta ke Adner Sirait untuk memuluskan perkara sengketa kepemilikan tanah yang diklaim milik DL Sitorus itu.(ara/jpnn)