Dokter BPJS Bisa Kantongi Rp 924 Juta/Tahun
Untuk Pelayanan Dasar, Dibutuhkan 85 Ribu Dokterjpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus mempersiapkan penerapan sistem asuransi kesehatan masal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Di antaranya adalah perekrutan 85 ribu dokter umum untuk menjaga kesehatan 240 juta jiwa penduduk Indonesia.
Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar Ditjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dedi Kusenda menuturkan, jumlah dokter yang direkrut oleh BPJS nanti harus segera dipersiapkan. "Sebab yang paling krusial adalah urusan dokter," katanya dalam seminar peringatan World Sight Day (WSD) di Jakarta, Selasa (29/10).
Dedi menuturkan perbandingan ideal jumlah dokter umum dengan jumlah masyarakat adalah 1:5.000 (satu dokter menangani lima ribu masyarakat). Sehingga secara nasional ditemukan bahwa kebutuhan dokter untuk penerapan asuransi kesehatan masal itu mencapai 85 ribu orang. Dari sisi jumlah dokter umum, Dedi mengatakan kebutuhan itu bisa dikejar.
Data dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan jumlah dokter umum di Indonesia saat ini mencapai 90 ribu orang. Namun Dedi mengatakan tantangannya bukan pada jumlah dokter, tetap sebarannya.
"Jumlahnya memang cukup, tetapi sebarannya masih terkonsentrasi di Pulau Jawa saja. Sedangkan layanan BPJS seluruh Indonesia," urainya.
Untuk itu dia meminta BPJS segera menyiapkan sistem rekrutmen dokter umum yang dikontrak untuk melayani masyarakat. Dia mengatakan para dokter BPJS nanti bisa mendapatkan imbalan jasa yang besar, asalkan masyarakatnya tidak sering sakit. Sehingga dia mengatakan fungsi preventif atau pencegahan harus diutamakan.
Pemerintah menetapkan bantuan iuran/premi asuransi melalui BPJS untuk 86 masyarakat miskin sebesar Rp 19.255/orang/bulan (Rp 42,7 triliun). Dengan asumsi satu orang dokter menangani 4.000 masyarakat penerima bantuan iuran itu, berarti nilai kapitasi (manfaat asuransi) yang dikantongi dokter tadi adalah Rp 924,2 juta per tahun. Hitungan itu masih kasar, belum potongan-potongan tertentu dari BPJS.
"Nilai kapitasi yang didapat dokter rendah jika masyarakat yang ditangani sering sakit. Tetapi bisa diterima besar, jika masyarakatnya sehat," papar Dedi. Jika banyak masyarakat yang sakit, nilai kapitasi itu harus dipotong untuk biaya tindakan medis dan perawatan di rumah sakit, klinik, atau sarana medis lainnya.