Dokter FDN yang Ditangkap Polisi Terancam Hukuman Berat, Kasusnya Tidak Main-main
Polisi menjerat dokter FDN dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Terkait penangkapan dokter FDN, AKBP France menegaskan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kapuas Hulu perlu diwaspadai.
Sebab, kasus narkoba di Kapuas Hulu sudah merambah ke sejumlah lapisan masyarakat, bahkan ke profesi seorang dokter.
Dia juga menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Kapuas Hulu.
"Kami mohon dukungan semua pihak," pinta pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat itu. (jpnn/antara)