Dokter Gigi Gadungan itu Sudah Menjadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Senin, 27 September 2021 – 11:15 WIB
Satrya mengatakan berkas perkara tahap pertama dari tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Tersangka akan dijerat Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Atas perbuatan tersangka yang melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta," ujar dia.
Meskipun sudah menetapkan tersangka, tim dari Polres Kupang Kota tetap masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. (antara/jpnn)