Dokter Palsu Jual Obat Kanker
Sekali menggelar sosialisasi, jaringan tersebut bisa meraup keuntungan puluhan juta dari hasil penjualan obat kanker bohongan itu. Mereka mengaku mendapat keuntungan Rp 5 juta-Rp 6 juta dalam sebulan. "Itu tidak termasuk modal beli obat online,’’ papar Syariful. Penipuan tersebut berlangsung sejak awal 2013.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Didik Efriyanto membenarkan penangkapan jaringan penipuan itu. ’’Mereka membeli obat herbal yang harganya murah, lalu dijual sangat mahal. Obat itu pun bukan obat kanker dan tumor,’’ tambah Didik.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Jaringan itu dikenai pasal 263 KUHP dan pasal 27 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman enam tahun penjara. (eja/JPNN)