Dokter RSUD Amputasi Tanpa Persetujuan Pasien!
jpnn.com - TUBAN - Kasus dugaan malapraktik terjadi di RSUD dr R. Koesma Tuban. Dokter jaga unit gawat darurat (UGD) rumah sakit milik Pemkab Tuban itu kini harus berurusan dengan polisi. Sebab, mereka diduga telah mengamputasi jari telunjuk kiri seorang pasien kasus kecelakaan sebelum mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan maupun keluarganya.
Pasien tersebut berinisial MY, 16, warga Perumahan Karang Indah, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Keluarga korban tidak terima karena tindakan amputasi itu membuat MY cacat seumur hidup.
Kemarin (26/11), Sujono Ali Mujahidin, salah seorang penasihat hukum korban, menemui Kasatreskrim Polres Tuban AKP Suharta. Tujuannya, berkoordinasi dan menanyakan perkembangan penyelidikan kasus dugaan malapraktik yang dilaporkan ibu korban berinisial TAH, 50, itu. ''Selain saya, ada 18 kawan pengacara dari Peradi di belakang pasien,'' ujar Ali.
Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika MY yang mengendarai sepeda motor bersenggolan dengan sepeda motor lainnya di jalan sekitar Warung Apung, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, pada 21 Oktober. ''Dalam kecelakaan itu, korban hanya terluka ringan pada jari telunjuk kirinya,'' tuturnya.
Buktinya, kata dia, korban masih mampu mengendarai sepeda motornya ke RSUD. Di ruang UGD RSUD dr R. Koesma Tuban, dokter yang berjaga mengamputasi ruas pertama jari telunjuk kiri korban.
Dia menegaskan, tindakan medis mengamputasi ruas jari telunjuk kiri korban tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya. Sebab, pemotongan ruas jari itu dilakukan tanpa meminta persetujuan orang tua korban yang masih dikategorikan di bawah umur.
Sebelum korban diamputasi, terang dia, tidak dilakukan foto kondisi ruas jari telunjuk kiri yang terluka. Lalu, pihak keluarga juga tidak pernah ditunjukkan foto-foto jari korban sebelum diamputasi. ''Potongan ruas jari yang diamputasi juga tidak ditunjukkan kepada pihak keluarga,'' ungkap pengacara lulusan Universitas Narotama Surabaya tersebut.
Menurut dia, tindakan medis yang dianggap menyalahi aturan itu termasuk kealpaan yang mengakibatkan orang lain menderita luka berat. Pelakunya bisa dijerat pasal 360 ayat 1 KUHP. (ono/ds/c20/dwi/jon/jpnn)