Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dolar Diambil, 6 HP, Kalung Emas dan 4 Paspor juga Disikat

Senin, 22 Februari 2016 – 08:03 WIB
Dolar Diambil, 6 HP, Kalung Emas dan 4 Paspor juga Disikat - JPNN.COM
Ilustrasi.

jpnn.com - BANDUNG - Pelaku pencurian uang tunai dolar Amerika, Kus (48), berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bogor. Kus diperkirakan menggodol uang dolar setara Rp 200 juta dari korban warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang sedang berlibur di villa, Kabupaten Bogor, Sabtu (20/2).

Adapun pelaku lainnya YT saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) polisi. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, awalnya, pada Senin (15/2), empat orang WNA Tiongkok datang ke Villa Samson di Kabupaten Bogor untuk berlibur.

"Keesokan harinya, korban mengetahui barang-barang bawaannya sudah tidak ada," ujar Sulistyo, seperti dikutip dari Radar Bandung, Senin (22/2).

Selain uang, barang lain milik korban yang juga hilang yaitu 6 handphone, kalung emas dan 4 paspor. "Polisi melakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya dua orang. Kemudian petugas memperoleh identitas pelaku, satu orang pelaku atas nama Kus berhasil ditangkap tadi sore. Sementara pelaku lainnya, YT masih DPO," katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku, ujarnya, barang bukti berupa paspor korban, dibuang pelaku ke dalam sumur sedalam 20 meter di daerah Kampung Sukadamai, Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. "Sementara uang dolar Amerika, masih dipegang YT yang saat ini masih DPO," katanya.

Dari tangan Kus, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 handphone milik korban dan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta. Kus saat ini mendekam di penjara Mapolres Bogor. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.

"Saat ini polisi berkoordinasi dengan perangkat kewilayahan untuk mencari barang bukti yang dibuang pelaku ke sumur," katanya. (cr2/adk/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA