Donald Trump Keluarkan Lagi Aturan Baru soal Kewarganegaraan Anak
jpnn.com, WASHINGTON - Sebagian anak yang dilahirkan dari warga negara Amerika Serikat yang berada di luar negeri takkan lagi langsung mengantonfi kewarganegaraan otomatis AS.
Ini berdasarkan aturan perubahan yang diterbitkan oleh pemerintah Presiden Donald Trump.
Berdasar peraturan yang berlaku 29 Oktober itu, orang tua tertentu yang bertugas di luar negeri --di Angkatan Bersenjata AS atau lembaga lain pemerintah federal-- harus melaksanakan proses permohonan resmi untuk meminta kewarganegaraan AS atas nama anak mereka saat mereka memasuki ulang tahun ke-18.
BACA JUGA : Trump Makin Serampangan, Menlu Iran: Kami Juga Bisa!
Namun, satu lembar fakta pemerintah mendaftar beberapa peringatan yang tampaknya mengecualikan banyak anak semacam itu dari ketentuan baru.
Termasuk mereka dengan setidaknya satu orang tua warga negara AS yang tinggal di Amerika Serikat sebelum kelahiran anak itu.
Saat ini, anak yang lahir dari warga negara AS yang ditempatkan oleh pemerintah mereka di satu negara asing secara hukum dipandang sebagai "menetap di Amerika Serikat", sehingga memungkinkan orang tua mereka memperoleh sertifikat yang memperlihatkan anak mereka memperoleh kewarganegaraan secara otomatis.
BACA JUGA : Presiden Iran Tolak Mentah-Mentah Ajakan Donald Trump