Doni Monardo: Jika Membahayakan Masyarakat, Ditutup Saja
Sabtu, 15 Mei 2021 – 17:52 WIB
Menurut Ketum Golkar itu, langkah pencegahan tersebut tertuang di dalam aturan tentang PPKM skala mikro.
Misalnya tempat wisata tidak boleh menerima pengunjung sesuai kapasitas maksimal. Dalam aturan PPKM Mikro tertulis bahwa tempat wisata hanya bisa diisi 50 persen kapasitas.
"Pemerintah sudah jelas mengatur dalam PPKM mikro bahwa tempat publik diwajibkan mengikuti protokol kesehatan (prokes) dan dibuka dengan 50 persen kapasitas," kata Airlangga saat diskusi virtual yang disiarkan BNPB Indonesia di YouTube, Sabtu. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?