Doni Salmanan Menginap di Hotel Prodeo, Bagaimana Kondisinya?
Istri dan manajer Doni Salmanan juga akan diperiksa terkait kasus tersebut.
"Kemudian, oenyidik akan memeriksa saksi tambahan, yakni untuk para korban platfom Quotex. Ini akan dilakukan pemeriksaan saksi lagi," tutur Gatot.
Hingga kini, penyidik juga sudah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan dengan nilai mencapai Rp 60 miliar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmana sebagai tersangka.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr7/jpnn)