Dooor! Polisi Tembak Sembilan Orang yang Melawan Saat Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk sebelas pelaku curanmor yang selama ini sering beraksi di kawasan Jakarta.
Sembilan dari sebelas pelaku itu bahkan ditembak di bagian kaki karena melawan ketika ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku ini terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama kelompok Johar Baru, kedua Lampung I, dan ketiga Lampung II.
“Untuk kelompok Johar Baru beranggotakan YS alias J, SP, AA alias S, Y alias I, dan DR alias D. Mereka punya peran berbeda-beda,” ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (29/1).
Untuk YS alias J adalah pemetik, SP perannya mengawasi tempat, AA dan Y adalah joki untuk antar jemput, sedangkan DR adalah penadah.
Kemudian untuk, Kelompok Lampung I terdiri dari M, MH, BA alias P, lalu B dan E yang masih buron. Tersangka M dan MH berperan sebagai pemetik, sedang BA penadah motor hasil curian.
Lalu untuk Kelompok Lampung II terdiri dari AR, AS, dan J. Tersangka AR dan AS berperan sebagai pemetik, tersangka J sebagai pengawas sekitar lokasi pencurian. Dalam melakukan aksinya, ketiga kelompok memilih rumah yang sepi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, sedang untuk para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara