Dor! Dor! Dor! Dor! Keempatnya Kena Semua
12 unit motor yang dicuri kawanan ini merupakan hasil operasi di tiga tempat berbeda, yakni Telaga Jaya, Kota Gorontalo dan Atinggola.
Rencananya, seluruh hasil curian itu akan dijual ke luar Provinsi Gorontalo, dengan bandrol harga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.
Dari pengakuan para pelaku, biasanya mereka beroperasi setiap dini hari, dan menyasar motor yang terparkir di depan rumah.
Mereka beraksi secara profesional, masing-masing punya tugas. Ada yang memantau, ada yang melihat kondisi sekitar lokasi target, dan ada yang mengeksekusi motor.
Kontak motor dijebol menggunakan kunci T. Dalam penangkapan itu, ikut diamankan juga beberapa orang yang diduga menjadi penadah barang curian.
"Kami minta masyarakat tetap waspada, dan selalu memastikan jika kendaraan di kunci setir dan pagar rumah benar-benar tertutup rapat dan terkunci," ungkap Kapolres AKBP Rony Yulianto.
Akibat dari perbuatan mereka itu, empat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Sementara untuk penadah, jika terbukti akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.