Dor Dor, Polisi Gulung Pembunuh Perempuan Pemilik Kafe Hiburan Malam
Kamis, 23 Juni 2022 – 06:34 WIB
SS mengaku bahwa korban AD merupakan teman kencannya, sedangkan AS pemilik kafe hiburan malam.
"Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban. Hingga saat ini SS masih dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya," tambah AKBP Dedy.
Tersangka SS dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (antara/jpnn)