Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
Sementara tersangka Mesdianto mengakui bahwa mereka adalah kurir yang diperintahkan untuk mengantar sabu tersebut ke Pekanbaru.
“Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial I, yang diketahui berada di Malaysia. MY dan MD dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Sungai Pakning ke Pekanbaru,” beber Manang.
Selain sabu seberat 30 kg, polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat komunikasi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (mcr36/jpnn)