Dorong 2013 jadi Tahun Guru
Kamis, 03 Januari 2013 – 18:36 WIB
Hal ini pun diperkuat dengan PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru yang mengamanahkan bahwa 4 kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan profesi. Lebih spesifik, lanjut Raihan, PP Nomor 74 tahun 2008 pasal 46 menyebutkan bahwa guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya, termasuk kesempatan untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
“Untuk itu, pemerintah diamanatkan untuk melakukan penganggaran seperti termaktub pada pasal selanjutnya, yaitu pasal 47 ayat 5 yang menyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi yang 4 tersebut,” lanjut Raihan.(mrk/jpnn)