Dorong Gerakan Sertifikasi Aset Desa
Senin, 22 Juli 2013 – 23:14 WIB
Tidak jelasnya status kepemilikan aset ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap sarana-sarana pendidikan, klinik kesehatan, pasar desa maupun aset desa lainnya. Sehingga rentan dengan gugatan hukum termasuk sengketa tanah aset desa di masa yang akan datang.
Karenanya, dalam pertemuan-pertemuan di Banyumas dan Cilacap dengan fasilitator dan kepala-kepala desa itu kata Budiman, disepakati untuk memulai gerakan legalisasi aset desa atau gerakan sertifikasi aset desa. Gerakan itu lanjutnya, dilakukan dengan beberapa cara.
Pertama kata Budiman, dengan melakukan pendataan atas aset desa termasuk yang diperoleh melalui hibah dan wakaf warga desa. Kedua, dengan mensertifikasikan aset-aset desa tersebut. Ketiga, menyusun peraturan desa untuk melindungi aset desa. Cara terakhir kata dia, menuntut dimasukkannya pasal mengenai "larangan dialihkannya penguasaan dan pemilikan aset desa" dalam salah satu klausul pasal RUU Desa yang sedang dibahas.