Dorong MK Evaluasi Putusan Sengketa Pilkada
Yusril: Bisa Dimulai Sejak Era Jimlyjpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mennyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) perlu membuka kembali kasus-kasus sengketa pilkada yang telah diputuskan. Hal ini harus dilakukan untuk memastikan putusan-putusan itu bebas dari unsur korupsi.
"MK harus buka kembali sidang, mereview putusan-putusan yang sudah dibuat sebelumnya. Kalau memang terbukti ada suap di dalamnya, bisa ada semacam PK (peninjauan kembali)," kata Yusril kepada wartawan di gedung MK, Senin (7/10).
:ads="1"
Selain itu, lanjut Yusril, mekanisme PK juga penting bagi legitimasi jabatan para kepala daerah yang dimenangkan MK dalam sengketa pilkada. Jika putusan MK tetap berlaku sementara terbukti ada unsur suap didalamnya, maka kepercayaan masyakarat terhadap kepala daerahnya akan sirna.
"Jika memang perkaranya terbukti suap, rakyat tahu dia duduk di situ (menjabat, red) karena menyuap hakim MK. Itu harus diatasi, karena ada kebuntuan konstitusional karena tidak ada aturan itu," tegas pakar hukum dari Universitas Indonesia ini.
Yusril menyadari upaya tersebut tidaklah mudah. Pasalnya, undang-undang menyatakan bahwa setiap putusan MK bersifat final dan mengikat. Karenanya, tidak ada dasar hukum untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan MK.
Namun di sisi lain, saat ini MK sudah terbukti tidak bersih dari penyimpangan. Karenanya, perlu ada terobosan yang dapat memastikan hal tersebut tidak terulang lagi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. "Bisa dievaluasi semuanya termasuk dari jaman Jimly," tandas Yusril. (dil/jpnn)