Dorong Moratorium Unas dengan Empat Alasan
Wakil Ketua Komisi X (Bidang Pendiikan) DPR Ferdiansyah meminta tarik ulur penyelenggaraan unas 2017 disudahi.
Dia mengakui masayarakat banyak yang menanyakan kejelasannya. ’’Termasuk di dapil saya, di Jawa Barat,’’ katanya di komplek parlemen kemarin (15/12).
Untuk menghindari tarik ulur unas lanjut atau dimoratorium, dia minta pemerintah konsisten menjalankan amanah UU 20/2003 tentang Sistem Pendiikan Nasional (Sisdiknas).
Ferdi mengatakan di pasal 58 UU Sisdiknas sudah mengatur dengan jelas. Ayat 1 pasal 58 jelas menyebutkan, evaluasi belajar peserta diik dilakukan oleh pendiik. Evaluasi itu digunakan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar.
Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendiikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala. ’’Sejak ada unas, siapakah lembaga mandiri yang menyelenggarakannya. Apakah lembaga mandiri itu Kemendikbud,’’ tuturnya.
Pemerintah selama ini mengklaim bahwa penyelenggara unas adalah Badan Standar Nasional Pendiikan (BSNP). Namun menurut dia peran BSNP dalam unas sangat kecil dan lebih diominasi Kemendikbud.
Ferdiansyah menjelaskan polemik penyelenggaraan unas tidak bisa terus dilanjutkan. Jika unas dimoratorium, segera putuskan pengganti pengukurannya apa.
Dia mengatakan penjelasan dari Kemendikbud soal moratorium belum tuntas. Rencananya akan digelar rapat lanjutan antara Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Komisi X DPR.