Dorong Perencanaan dan Penganggaran Inklusif Lewat Implementasi RIPD
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas Maliki mengatakan saat ini penyandang disabilitas menghadapi berbagai keterbatasan akses.
Menurut Maliki, keterbatasan akses tersebut tidak hanya di bidang pendidikan, namun juga infrastruktur, peradilan, kesehatan, layanan kependudukan, sampai pada aspek ketenagakerjaan. Hal ini tentunya mengakibatkan masalah kerentanan dan kemiskinan.
“Penyandang disabilitas harus mengeluarkan biaya ekstra dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk pemenuhan alat bantu maupun pendampingan. Apalagi selama dua tahun ini, kita mengalami Pandemi Covid-19. Penyandang disabilitas termasuk kelompok masyarakat rentan yang sangat terpengaruh, baik dari aspek sosial, kesehatan, maupun ekonomi,” ujar Maliki dalam Webinar sehari bertajuk ‘Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD): Inisiatif Pembangunan Inklusif Disabilitas di Tingkat Daerah’ yang diselengarakan Kementerian PPN/Bappenas dengan dukungan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) di Jakarta, Kamis (30/9).
Lebih lanjut, Maliki mengatakan berdasarkan analisis inklusifitas dan evaluasi program, pemerintah Indonesia bersama Organisasi Penyandang Disabilitas berupaya mewujudkan pembangunan yang inklusif melalui implementasi Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 sebagai amanat UU 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Terdapat perubahan paradigma pembangunan dalam implementasi regulasi tersebut, dimana bukan hanya urusan sosial saja, melainkan menjadi tanggung jawab multisektor 7 sasaran strategis meliputi pendataan dan perencanaan inklusif, lingkungan tanpa hambatan, perlindungan hak dan akses politik dan keadilan, pemberdayaan dan kemandirian,ekonomi inklusif, pendidikan dan keterampilan, dan kesehatan.
Sementara itu, Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi menjelaskan Kementerian PPN/Bappenas mendapatkan amanat untuk menjalankan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) sebagai upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di segala sektor pembangunan.
RIPD kemudian diterjemahkan dalam strategi dan kebijakan yang lebih operasional dalam periode lima tahunan di dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021 untuk dilaksanakan oleh 34 Kementerian/Lembaga dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) dan 34 Pemerintah Provinsi dalam Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD).
Webinar ini sekaligus menjadi sarana sosialisasi penyusunan RAD PD Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021 bekerja sama dengan Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri dalam perencanaan dan penganggaran inklusif disabilitas di tingkat Daerah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota.