Dorong Potensi Ekspor, Bea Cukai Asistensi Pengguna Jasa
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah menggelar kegiatan asistensi kepada para pengguna jasa hingga UMKM terkait mekanisme ekspor.
Asistensi ini dilakukan dalam rangka menggali potensi ekspor yang ada di masing-masing wilayah.
Sejumlah kantor Bea Cukai yang mengadakan sosialisasi serentak, Selasa (10/11) dan Rabu (11/11), di antaranya Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Belawan, Bea Cukai Amamapare, Bea Cukai Merauke, dan Bea Cukai Ketapang.
Sebagai upaya menjaring potensi ekspor industri UMKM, Bea Cukai Magelang gelar kelas bimbingan ekspor untuk pelaku usaha perseorangan maupun badan usaha bertempat di Aula Kantor Bea Cukai Magelang.
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Heru Prayitno menyampaikan bahwa pihaknya memaparkan terkait tata laksana ekspor dan tata cara pengisian modul pemberitahuan ekspor barang (PEB).
Menurut Heru, untuk mendirikan usaha diperlukan izin usaha dengan cara registrasi Online Single Submission (OSS) di website www.oss.go.id guna mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Cara mencari pangsa pasar di luar negeri yaitu setelah menyelesaikan perizinan ekspor, Kementerian Perdagangan dan Atase Perdagangan di luar negeri akan memberikan informasi terkait pasar ekspor, kemudian calon eksportir bisa melakukan kunjungan ke luar negeri dan ketemu buyer secara langsung,” jelasnya.
Heru menambahkan, jika akan melakukan ekspor, maka eksportir wajib menyampaikan PEB melalui di kantor Bea Cukai.