Dorong Timsel Calon Dirjen Pajak Libatkan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Pegiat antikorupsi dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran Uchok Sky Khadafi menyarankan tim seleksi calon Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Menurutnya, pelibatan KPK dan PPATK diperlukan agar dirjen pajak yang terpilih nanti bukan hasil pesanan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Uchok mengatakan, selama ini proses seleksi calon dirjen pajak memang kurang transparan. "Karena ada anggapan yang sangat egois di timsel bahwa yang tahu soal dirjen pajak itu mereka, dan publik dianggap bodoh," ujar Uchok di Jakarta, Selasa (16/12).
Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA itu bahkan memerkirakan dirjen pajak yang terpilih nanti tidak sesuai keinginan publik karena tim seleksi tak transparan.
"Karena tim seleksi yang dibentuk adalah tim yang tidak serius alias main-main, dan kurang transparansi dalam proses seleksinya," ulasnya.
Sebelumnya beredar informasi bahwa ada salah catu calon dirjen pajak yang menjadi titipan salah satu pengusaha. Sumber itu menyebut sang pengusaha merasa berjasa pada terpilihnya Joko Widodo, sehingga mencoba mengegolkan calonnya sebagai dirjen pajak. Calon yang juga berasal dari internal Ditjen Pajak Kemenkeu itu bahkan sudah masuk seleksi pada tahapan lima besar.
Meski mendorong adanya pelibatan KPK dan PPATK dalam proses pemilihan calon dirjen pajak, namun Uchok tak yakin tim seleksi akan melakukannya. Sebab, melibatkan KPK dan PPATK bisa membuat calon tertentu terpental.
”Karena, bisa merecoki permainan kandidat pilihan mereka. Melibatkan KPK berarti ada campur tangan dalam menentukan pilihan," katanya.
Uchok pun mengaku pesimistis nantinya dirjen pajak yang terpilih bakal mampu melaksanakan tugas dengan baik. Padahal, salah satu tugas penting itu adalah mencapai target penerimaan pajak seperti yang sudah disepakati antara pemerintah dan DPR.
"Saya ragu terpilih dirjen pajak yang baik, apalagi seorang dirjen yang mampu melampaui target pajak minimal yang disepakati pemerintah dengan DPR, atau bisa mengumpulkan pajak sampai 20 persen PDB (produk domestik bruto, red) per tahun," ucapnya.(boy/jpnn)