Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dosen PNS Ikut Kampanye PKS Belum Diperiksa

Jumat, 04 April 2014 – 03:00 WIB
Dosen PNS Ikut Kampanye PKS Belum Diperiksa - JPNN.COM

jpnn.com - BALIKPAPAN - Polres Balikpapan kemarin, memeriksa saksi terkait pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oknum pegawai negeri sipil (PNS). Tujuh saksi telah dimintai keterangannya.

Terlapor yang diketahui berprofesi sebagai dosen itu kemarin sejatinya juga diperiksa. Namun, hingga pukul 15.00 tak kunjung datang ke Mapolres Balikpapan.

"Tindak pidana pemilu proses penyidikannya singkat, jadi kami langsung panggil hari ini (kemarin)," kata Kapolres Balikpapan AKBP Andi Aziz Nizar.

Menurut Kapolres, jika memenuhi unsur pelanggaran maka akan ditindaklanjuti hingga penuntutan. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang lain," ujarnya.

Secara kasatmata, diterangkan Kapolres, banyak pelanggaran yang terjadi pada Pemilu Legislatif (Pileg) kali ini. Namun, ada beberapa yang bisa ditoleransi. "Tetapi dalam hal ini yang bisa menyatakan sebagai pelanggaran ada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Setelah ada informasi dan dilaporkan, baru akan dikoordinasikan apakah termasuk pidana pemilu atau bukan," tandasnya.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan menemukan oknum PNS yang terlibat aktif dalam kampanye akbar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC/Dome). Kasus itu telah dilaporkan ke Tipiter Sat Reksrim Polres Balikpapan, Rabu (2/4) lalu.

"Oknum PNS itu merupakan salah satu panitia yang mengoordinasi massa dalam kampanye saat itu," kata Komisioner Bidang Penindakan Panwaslu Balikpapan, Gea Ayu.

Dosen di Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) itu dianggap melanggar UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 86 (2) jo Pasal 278 dengan ancaman pidana maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. (edw/k7)

BALIKPAPAN - Polres Balikpapan kemarin, memeriksa saksi terkait pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oknum pegawai negeri sipil (PNS). Tujuh

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close