Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dosen Tersangka Perencana Rusuh Aksi Mujahid 212 Terancam Dipecat

Kamis, 03 Oktober 2019 – 16:52 WIB
Dosen Tersangka Perencana Rusuh Aksi Mujahid 212 Terancam Dipecat - JPNN.COM
Menristekdikti M Nasir di UNISA. Foto humas kemenristekdikti

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyatakan Abdul Basith (AB), dosen Institut Pertanian Bogor yang menjadi tersangka perencanaan rusuh Aksi Mujahid 212, segera diberhentikan sementara.

“Kalau memang sudah ditetapkan (tersangka), sikap pemerintah jelas, sesuai dengan UU dan peraturan yang ada, dia harus diberhentikan sementara sebagai PNS," ucap Nasir di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10).

Pemberhentian sementara itu menurut mantan rektor Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang ini, dilakukan sampai ada keputusan hukum tetap dan mengingat atas perkara yang disangkakan terhadap AB.

"Kalau dalam hal ini mereka ada tindak pidana, kemudian di situ diputuskan oleh hukum, apabila dia harus dipenjara sampai lebih dua tahun, harus diberhentikan. Pemecatan sebagai PNS," tegas Nasir.

Dia juga mengingatkan agar kasus ini menjadi perhatian bersama para dosen, termasuk PNS di lingkungan pemerintah terutama di Kemenristek Dikti, jangan sampai ada yang terlibat anarkistis.

Terkait kasus AB, Nasir juga sudah memanggil Rektor IPB Arif Satria pada 30 September lalu. Saat itu, sang rektor dimintai klarifikasi terkait keterlibatan AB di perkara yang disangkakan polisi. Termasuk juga seluruh rektor PTN pada hari yang sama.

"Intinya jangan sampai para dosen, pegawai, terpapar radikalisme, intoleransi kampus. Mari jaga bersama, karena pendidikan kita harus menjaga kebersamaan di PTN. Kalau PTS saya minta kepada kepala lembaga layanan PTS. Supaya nanti, kampus jadi kondusif," tandasnya.(fat/jpnn)

Menristekdikti Mohamad Nasir menyatakan Abdul Basith (AB), dosen Institut Pertanian Bogor yang menjadi tersangka perencanaan rusuh Aksi Mujahid 212, segera diberhentikan sementara.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News